Sabtu, 20 Desember 2014

Hukum mengucapkan selamat Natal


Soal:
Bolehkan kita mengucapkan salam dan atau “Selamat Natal” kepada pemeluk Nasrani?
Jawab:
Ada hadits—antara lain diriwayatkan oleh Imam Mulis—yang melarang seorang Muslim memulai mengucapkan salam kepada orang Yahudi dan Nasrani. Hadits tersebut menyatakan, “Janganlah memulai salam kepada orang Yahudi dan Nasrani. Jika kamu bertemu mereka di jalan, jadikanlah mereka terpaksa ke pinggir.”
Ulama berbeda paham tentang makna larangan tersebut. Dalam buku Subul as-Salam karya Muhammad bin Ismail al-Kahlani (jil. IV, hlm. 155) antara lain dikemukakan bahwa sebagian ulama bermadzhab Syafi’i tidak memahami larangan tersebut dalam arti haram, sehingga mereka memperbolehkan menyapa non-Muslim dengan ucapan salam. Pendapat ini merupakan juga pendapat sahabat Nabi, Ibnu Abbas. Al-Qadhi Iyadh dan sekelompok ulama lain membolehkan mengucapkan salam kepada mereka kalau ada kebutuhan. Pendapat ini dianut juga oleh Alqamah dan al-Auza’i. 
Penulis cenderung menyetujui pendapat yang membolehkan itu, karena agaknya larangan tersebut timbul dari sikap permusuhan orang-orang Yahudi dan Nasrani ketika itu kepada kaum Muslim. Bahkan dalam riwayat Bukhari dijelaskan tentang sahabat Nabi, Ibnu Umar, yang menyampaikan sabda Nabi saw bahwa orang Yahudi bila mengucapkan salam terhadap Muslim tidak berkata, “Assalamu’alaikum,” tetapi“Assamu’alaikum” yang berarti “Kematian atau kecelakaan untuk Anda.”
Mengucapkan “selamat Natal” masalahnya berbeda. Dalam masyarakat kita, banyak ulama yang melarang, tetapi tidak sedikit juga yang membenarkan dengan beberapa catatan khusus.
Sebenarna, dalam Al-Quran ada ucapan selamat atas kelahiran ‘Isa: Salam sejahtera (semoga) dilimpahkan kepadaku pada hari kelahiranku, hari aku wafat, dan pada hari aku dibangkitkan hidu kembali (QS. Maryam [19]: 33). Surah ini mengabadikan dan merestui ucapan selamat Natal pertama yang diucapkan oleh Nabi mulia itu. Akan tetapi, persoalan ini jika dikaitkan dengan hukum agama tidak semudah yang diduga banyak orang, karena hukum agama tidak terlepas dari konteks, kondisi, situasi, dan pelaku.
Yang melarang ucapan “Selamat Natal”  mengaitkan ucapan itu dengan kesan yang ditimbulkannya, serta makna populernya, yakni pengakuan Ketuhanan Yesus Kristus. Makna ini jelas bertentangan dengan akidah Islamiah, sehingga ucapan “Selamat Natal” paling tidak dapat menimbulkan kerancuan dan kekaburan.
Teks keagamaan Islam yang berkaitan dengan akidah sangat jelas. Itu semua untuk menghindari kerancuan dan kesalahpahaman. Bahkan al-Quran tidak menggunakan satu kata yang mungkin dapat menimbulkan kesalahpahaman, sampai dapat terjamin bahwa kata atau kalimat itu tidak disalahpahami. Kata “Allah”, misalnya, tidak digunakan ketika pengertian semantiknya di kalangan masyarakat belum sesuai dengan yang dikehendaki Islam. Kata yang digunakan sebagai ganti kat Allah ketika itu adalah Rabbuka (Tuhanmu, hai Muhammad). Demikian wahyu pertama hingga surah al-Ikhlas.
Nabi sering menguji pemahaman umat tentang Tuhan beliau tidak sekali pun bertanya, “Di mana Tuhan?” Tertolak riwayat yang menggunakan redaksi seperti itu, karena ia menimbulkan kesan keberadaan Tuhan di satu tempat—suatu hal yang mustahil bagi-Nya dan mustahil pula diucapkan Nabi. Dengan alasan serupa, para ulama bangsa kita enggan menggunakan kata “ada” bagi Tuhan tetapi “wujud Tuhan”.
Ucapan selamat atas kelahiran Isa (Natal), manusia agung lagi suci itu, memang ada di dalam Al-Quran, tetapi kini perayaannya dikaitkan dengan ajaran Kristen yang keyakinannya terhadap Isa al-Masih berbeda dengan pandangan Islam. Nah, mengucapkan “Selamat Natal” atau menghadiri perayaannya dapat menimbulkan kesalahpahaman dan dapat mengantarkan kita pada pengaburan akidah. Ini dapat dipahami sebagai pengakuan akan ketuhanan al-Masih, satu keyakinan yang secara mutlak bertentangan dengan akidah Islam. Dengan alasan ini, lahirlah larangan fatwa haram untuk mengucapkan “Selamat Natal”, sampai-sampai ada yang beranggapan jangankan ucapan selamat, aktivitas apapun yang berkaitan atau membantu terlaksanannya upacara Natal tidak dibenarkan.
Di pihak lain, ada juga pandangan yang membolehkan ucapan “Selamat Natal”. Ketika mengabadikan ucapan selamat itu, al-Quran mengaitkannya dengan ucapan Isa, “Sesungguhnya aku ini, hamba Allah. Dia memberiku al-Kitab dan Dia menjadikan aku seorang Nabi.” (QS. Maryam [19]: 30).
Nah, salahkan bila ucapan “Selamat Natal” dibarengi dengan keyakinan itu? Bukankah al-Quran telah memberi contoh? Bukankah ada juga salam yang tertuju kepada Nuh, Ibrahim, Musa, Harun, keluarga Ilyas, serta para nabi lain? Bukankah setiap Muslim wajib percaya kepada seluruh nabi sebagai hamba dan utusan Allah? Apa salahnya kita mohonkan curahan shalawat dan salam untuk Isa as, sebagaimana kita mohonkan untuk seluruh nabi dan rasul? Tidak bolehkan kita merayakan hari lahir (natal) Isa as? Bukankah Nabi saw juga merayakan hari keselamatan Musa dari gangguan Fir’aun dengan berpuasa Asyura, sambil bersabda kepada orang-orang Yahudi yang sedang berpuasa, seperti sabdanya,“Saya lebih wajar menyangkut Musa (merayakan/mensyukuri keselamatannya) daripada kalian (orang-orang Yahudi),” maka Nabi pun berpuasa dan memerintahkan (umatnya) untuk berpuasa (HR. Bukhari, Muslim, dan Abu Dawud), melalui Ibnu Abbas—lihat Majma; al-Fawaid, hadits ke-2.981).
Itulah, antara lain, alasan membenarkan seorang Muslim mengucapkan selamat atau menghadiri upacara Natal yang bukan ritual.
Seperti terlihat, larangan muncul dalam rangka upaya memelihara akidah, karena kekhawatiran kerancuan pemahaman. Oleh karena itu, agaknya larangan tersebut lebih banyak ditujukan kepada mereka yang dikhawatirkan kabur akidahnya. Nah, kalau demikian, jika seseorang ketika mengucapkannya tetap murni akidahnya atau mengucapkannya sesuai dengan kandungan “Selamat Natal” yang Qur’ani, kemudian mempertimbangkan kondisi dan situasi di mana ia diucapkan—sehingga tidak menimbulkan kerancuan akidah bagi dirinya dan Muslim yang lain—maka agaknya tidak beralasanlah larangan itu. Adakah yang berwewenang melarang seseorang membaca atau mengucapkan dan menghayati satu ayat al-Qur’an?
Dalam rangka interaksi sosial dan keharmonisan hubungan, al-Quran dan hadits Nabi memperkenalkan satu bentuk redaksi, di mana lawan bicara memahaminya sesuai dengan persepsinya, tetapi bukan seperti yang dimaksud oleh pengucapnya, karena si pengucap sendiri mengucapkan dan memahami redaksi itu sesuai dengan pandangan dan persepsinya pula. Di sini, kalaupun non-Muslim memahami ucapan “Selamat Natal” sesuai dengan keyakinannya, maka biarlah demikian, karena Muslim yang memahami akidahnya mengucapkan sesuai dengan penggarisan keyakinannya.
Tidak keliru, dalam kacamata ini, fatwa dan larangan mengucapkan “Selamat Natal”, bila larangan itu ditujukan kepada yang dikhawatirkan ternodai akidahnya. Akan tetapi, tidak juga salah yang membolehkannya selama pengucapnya arif bijaksana dan tetap memelihara akidahnya, lebih-lebih jika hal tersebut merupakan tuntunan keharmonisan hubungan.
Boleh jadi, pendapat ini dapat didukung dengan menganalogikannya dengan pendapat yang dikemukakan oleh beberapa ulama yang menyatakan bahwa seorang Nasrani bila menyembelih binatang halal atas nama al-Masih, maka sembelihan tersebut boleh dimakan Muslim, baik penyebutan tersebut diartikan sebagai permohonan shalawat dan salam untuk beliau maupun dengan arti apa pun. Demikian dikutip al-Biqa’i dalam tafsirnya ketika menjelaska QS. Al-An’am [6]: 121, dari kitab ar-Raudhah.
Memang, kearifan dibutuhkan dalam rangka interaksi sosial. Demikian, wallahu a’lam.
*Dikutip dari buku 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui, Quraish Shihab.

Hukum Meletakkan Al-Qur'an

Assalamualikum

kali ini, saya akan berbagi tentang hukum meletakkan Al-Qur'an.
1. Hukum Meletakkan AlQuran di Tanah/Lantai menurut Syaikh Utsaimin & Bin Baz + Hukum        Menghormati Mushaf AlQuran oleh Imam Nawawy dalam Kitab Tibyan …

Hukum meletakkan AlQuran di Lantai (1) 
Jawaban Syaikh Utsaimin
مما لا شك فيه أن القرآن كلام الله عز وجل تكلم به سبحانه وتعالى ونزل به جبريل الأمين على قلب رسول الله صلى الله عليه وسلم وأنه يجب على المسلم احترامه وتعظيمه ولهذا لا يجوز للمسلم أن يمس القرآن إلا وهو طاهر من الحدثين الأصغر والأكبر ولا يجوز أن يوضع القرآن في مكان يكون فيه إهانة له وأما وضع القرآن على الأرض أثناء السجود للمصلى فلا بأس بذلك لأنه ليس فيه إهانة لكنه يجب أن يبعد عن ما يقرب من القدمين بمعنى أنه لا ينبغي بل لا يجوز أن يضعه الإنسان عند قدمه وهو قائم مثلا وإنما يجعله بين يديه أو قدام موضع سجوده كذلك أيضا لا يجوز أن يوضع بين النعال كما لو كان الناس يضعون نعالهم في مكان فيأتي هذا الإنسان ويضعه بين النعال فإن هذا لا يجوز لأنه إهانة للقرآن الكريم.
Terjemah bebas :  Tidak diragukan lagi bahwa AlQuran adalah kalamullah azza wajalla dimana Allah SWT berkalam dan menurunkannya melalui Jibril AS kepada rasulullah SAW dan bahwasanya wajib atas umat Islam untuk menghormati dan mengagungkannya. Karena itu maka tidak boleh bagi umat Islam untuk memegang AlQuran kecuali dia telah suci dari hadats kecil apalagi dari hadats besar. Tidak diperbolehkan juga untuk meletakkan AlQuran di tempat yang menyebabkan kehinaan padanya. Sedangkan meletakkan AlQuran ketika sujud (sedang sholat) maka tidak mengapa, sebab hal itu bukan bentuk penghinaan. Akan tetapi wajib bagi dia untuk menjauhkan agar pelewat dari AlQuran yang diletakkan di lantai tsb. Bahkan tidak boleh seorang menempatkan AlQuran dikakinya sedangkan dia berdiri, seharusnya dia letakkan didepannya atau didepan tempat sujudnya. Demikian juga tidak boleh untuk meletakkan AlQuran ditempat sandal yang biasanya orang orang meletakkan sandalnya disitu. Sebab hal ini merupakan bentuk dari penghinaan kepada AlQuran. Sumber : disini

Hukum meletakkan AlQuran di Lantai (2)
Jawaban Syaikh bin Baz :
وضعه على محل مرتفع أفضل مثل الكرسي أو الرف في الجدار ونحو ذلك مما يكون مرفوعاً به عن الأرض، وإن وضعه على الأرض للحاجة لا لقصد الامتهان على أرض طاهرة بسبب الحاجة لذلك ككونه يصلي وليس عنده محل مرتفع أو أراد السجود للتلاوة فلا حرج في ذلك إن شاء الله، ولا أعلم بأساً في ذلك، لكنه إذا وضعه على كرسي أو على وسادة ونحو ذلك أو في رف كان ذلك أحوط، فقد ثبت عنه صلى الله عليه وسلم عندما طلب التوراة لمراجعتها بسبب إنكار اليهود حد الرجم طلب التوراة وطلب كرسياً ووضعت التوراة عليه وأمر من يراجع التوراة حتى وجدوا الآية الدالة على الرجم وعلى كذب اليهود. فإذا كانت التوراة يشرع وضعها على كرسي لما فيها من كلام الله سبحانه، فالقرآن أولى بأن يوضع على الكرسي؛ لأنه أفضل من التوراة. والخلاصة أن وضع القرآن على محل مرتفع ككرسي، أو بشت مجموع ملفوف يوضع فوقه، أو رف في جدار أو فرجة هو الأولى والذي ينبغي، وفيه رفع للقرآن وتعظيم له واحترام لكلام الله، ولا نعلم دليلاً يمنع من وضع القرآن فوق الأرض الطاهرة الطيبة عند الحاجة لذلك
Terjemah bebas : Lebih utama untuk meletakkan di tempat yang tinggi seperti di atas kursi, rak yang menempel di dinding, atau yang semisalnya dari tempat yang tinggi di atas tanah/lantai. Karena meletakannya di atas tanah yang bersih untuk suatu keperluan tanpa bermaksud menghinanya semisal ketika sholat lalu dia meletakkanya letakkan dilantai dan bukan ditempat yang tinggi atau karena dia ingin sujud tilawah maka hal tsb insyaAllah tidak mengapa. Namun lebih amannya adalah meletakkan AlQuran di atas kursi, bantalan atau semacamnya atau diatas rak. Sesungguhnya telah tercatat bahwa ketika Rasulullah SAW meminta seorang Yahudi untuk mendatangkan taurat untuk direview karena para Yahudi mengingkari hukum rajam maka beliau meminta agar taurat itu diletakkan di atas kursi dan memerintahkan yahudi tsb untuk mereviewnya hingga akhirnya ketemu ayat yang menunjukkan kewajiban rajam dan yang sekaligus menunjukkan kebohongan yahudi tersebut. Jadi bila taurat saja disyariatkan untuk diletakkan diatas kursi karena disana ada kalamullah SWT maka Al-Quran tentu lebih utama lagi untuk diletakkan diatas kursi karena AlQuran lebih utama dari Taurat. Kesimpulannya : meletakkan AlQuran di tempat yang tinggi seperti kursi, atau di atas rak di dinding atau di celah dinding tersebut, maka hal tsb lebih utama dan sudah semestinya dilakukan karena meninggikan (letak) AlQuran tsb menunjukkan pengagungan dan penghormatan kepada kalamullah SWT. Dan saya tidak mengetahui dalil yang melarang untuk meletakkan AlQuran diatas tanah yang bersih dan baik bila memang ada kebutuhan.
Sumber : disini
Kewajiban Umum untuk Menghormati AlQuran
Imam Nawawy dalam Tibyan fii Adab Hamalatil Quran bab  Adab Terhadap AlQuran dan Menghormati Mushaf :
فصل: أجمع المسلمون على وجوب صيانة المصحف واحترامه قال أصحابنا وغيره: ولو ألقاه مسلم في القاذورة والعياذ بالله تعالى صار الملقي كافرا قالوا ويحرم توسده بل توسد آحاد كتب العلم حرام ، ويستحب أن يقوم للمصحف إذا قدم عليه ، لأن القيام مستحب للفضلاء من العلماء والأخيار ، فالمصحف أولى ، وقد قررت دلائل استحباب القيام في الجزء الذي جمعته فيه ، وروينا في مسند الدرامي باسناد صحيح عن ابن أبي مليكة (أن عكرمة بن أبي جهل رضي الله عنه كان يضع المصحف على وجهه ، ويقول: كتاب ربي كتاب ربي)       
Terjemah bebas: Telah menjadi ijma’ umat Islam atas kewajiban untuk memelihara dan menghormati mushaf serta selainya (pen : hal2 yang mengandung ayat AlQuran). Bila seseorang muslim melemparkan mushaf kedalam kotoran – kami berlindung dari melakukan hal itu – maka seketika itu juga dia menjadi kafir (terhukumi murtad). Haram juga untuk menjadikan mushaf sebagai sandaran (bantal) dan demikian juga haram menjadikan kitab2 ilmu sebagai sandaran (bantal)
Dan disunnahkan untuk berdiri bila menerima mushaf, sebab berdiri juga disunnahkan untuk menghormati ulama maka berdiri untuk menerima AlQuran tentu lebih utama daripada berdiri menghormati ulama. Saya telah banyak menybutkan dalil-dalil tentang berdiri untuk masalah berdiri ini. Dan disampaikan kepada kita dalam Sunan Ad-Darimy riwayat sahih dari Abu Malikah bahwasanya ‘Ikrimah bin Abi Jahal pernah menaruh mushaf diatas kepalanya sambil berkata : Kitab Tuhanku, kitab Tuhanku ….
Kesimpulan : memang tidak mengapa untuk sementara meletakkan AlQuran di lantai atau ditempat rendah bila ada kebutuhan semisal untuk sholat atau untuk sujud tilawah, namun seharusnya :
(1) bagi yang hendak sholat atau sujud tilawah hendaknya mencari tempat yang tinggi dulu sebelum akhirnya terpaksa meletakkannya di lantai
(2) jangan meninggalkannya ditanah atau ditempat yang rendah setelah selesai sholat dll
(3) bila anda lewat dan tahu ada AlQuran yang diletakkan di lantai atau dibawah kaki, maka letakkanlah AlQuran tsb ketempat yang lebih tinggi Wallahu a’lam

Pertanyaan 1 :
Saat ini banyak hp/tablet yg didalamnya ada AlQuran ? Apakah tidak boleh meletakannya di tanah ?
Jawab :
hp/tablet bukanlah AlQuran, didalamnya ada berbagai aplikasi lainnya semisal game, finansial, office ataupun kamera, pemutar lagu/video dll. Tentu kita tidak akan mengatakan hp/tablet itu sebagai kamera, radio, game console dsb. Jadi hp/tablet adalah barang tersendiri yg multiguna
Solusinya menurut saya adalah : ketika hendak meletakkan hp/tablet di tanah pastikan applikasi AlQurannya sudah ditutup.
Demikian. Bila ada jawaban lain silahkan dibagi dengan saya …


Jumat, 05 Desember 2014

Cara Berwudhu yang baik dan benar

Jika anda hendak mengerjakan shalat anda diwajibkan untuk berwudhu terlebuh dahulu karena dengan berwudhu anda akan membersihkan kotoran yang ada di tubuh anda, dan tentunya membersihkan dari najis yang ada di tubuh kita sehingga waktu kita mengerjakan shalat kondisi kita dalam keadaan suci, dan langsung saja mari kita simak cara berwudhu yang benar dibawah ini
cara berwudhu
  • 1. Membaca ” BISMILLAAHIR-RAH-MAANIR-RAHIIM”, sambil mencuci kedua belah tangan sampai gelang tangan hingga bersih
cara berwudhu

  • 2. Selesai membersihkan tangan terus berkumur 3x (tiga kali), sambil membersihkan gigi hingga bersih agar tidak ada bekas makanan yang ada di gigi
cara berwudhu

  • 3. selesai berkumur anda harus mencuci lubang hidung 3x (tiga kali)
cara berwudhu

  • 4. jika anda telah selesai hidung sebanyak tiga kali,  lalu anda diwajibkan untuk mencuci muka sebanyak 3x , mulai dari tempat tumbuhnya rambut atau dahi, sampai dengan dagu, dan juga telinga kanan dan telinga kiri , sambil membaca niat wudhu seperti dibawah ini
doa wudhu

Nawaitul wudhuu’a li raf’il-hadatsil-ashghari fardhal lillaahi ta’aalaa
” Aku niat berwudhu untuk mengilangkan hadast kecil, fardhu karena Allah”
wudhu5









  • 5. jika sudah selesai membasuh muka ( mencuci muka ) lalu anda harus mencuci/membasuh kedua tangan anda hingga siku-siku anda sampai tiga kali
wudhu6








  • 6. setelah selesai mencuci kedua belah tangan , anda harus menyapu sebagian rambut kepala sebanyak tiga kali lagi
cara berwudhu








  • 7. dan jika anda sudah selesai menyapu sebagian rambut kepala anda harus menyapu kedua belah telinga sebanyak tiga kali
cara berwudhu







  • 7. dan yang terakhir anda harus mencuci kedua belah kaki hingga tiga kali, dari lutut sampai mata kaki
keterangan :
dalam melaksanakan wudhu anda harus melaksanakannya dengan berturut-turutan , artinya yang dahulu didahulukan dan yang akhir harus diakhirkan

 

Blogger news

Blogroll

Diberdayakan oleh Blogger.